Sejak tanggal penetapan 23 September 2020 dan berlanjut masa kampanye per tanggal 26 September hingga 5 Desember, Bawaslu Kota Banjarbaru terus lakukan pengawasan ketat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sejauh ini di kota Idaman setiap kampanye selalu dengan pemberitahuan dan ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang kami dapat dari pihak kepolisian,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (4/12/2020).
Selain mengawasi tahapan kampanye, disaat yang bersamaan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap surat suara, kotak suara dan semua kelengkapan logistik persiapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Selain itu pengawasan terhadap data pemilih juga kami lakukan. Sampai saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, juga Disdukcapil untuk memastikan hak pilih masyarakat,” tuturnya.
Mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelum merebaknya wabah Covid-19, maka pada pemilihan kali ini protokol kesehatan menjadi prasyarat penting saat pilkada.
“Tentu saja semua pihak baik itu penyelenggara, peserta maupun pemilih diharuskan mematuhi prokes Covid-19, termasuk ketika nanti pemungutan suara,” tambahnya.
Ia menambahkan akan ada petugas khusus untuk memeriksa suhu badan. Diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, jaga jarak.
“Semua hal yang berkaitkan dengan prokes adalah suatu kewajiban bagi kami untuk dilakukan,” tutupnya. MC Kalsel/tgh