Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan memberikan pengetahuan tentang layanan perempuan korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum, Banjarmasin, Selasa (1/12/2020).
Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, mengatakan hal tersebut diberikan karena pada dasarnya setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia dimasa mendatang,” kata Husnul.
Dikatakan Husnul, layanan yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalsel itu dilakukan dengan memperhatikan prinsip yang berlaku.
“Seperti responsif gender, non diskriminatif, hubungan setara dan menghormati, menjaga privasi dan kerahasiaan, memberi rasa aman dan nyaman, menghargai perbedaan individu, tidak menghakimi, menghormati pilihan dan keputusan korban sendiri,” kata Husnul.
Selain itu, juga diperlukan kepekaan terhadap latar belakang dan kondisi korban, pemakaian bahasa yang sesuai dan dapat dimengerti, cepat dan sederhana, empati dan pemenuhan hak anak. MC Kalsel/scw