BNNP Kalsel Gelar Rakorda Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza

BNNP Kalsel melaksanakan Rakorda Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, Banjarmasin, Selasa (24/11/2020).

BNNP Kalsel melaksanakan Rakorda Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020.

Kepala BNNP Kalsel, Jackson Lapalonga, mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba yang sebelumnya dinyatakan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

“Perkembangan Narkoba Sintetis (NPS) yang sekarang ada 892 jenis NPS beredar di dunia, 76 diantaranya ada di Indonesia dan 71 NPS yang sudah masuk dalam Permenkes sedangkan 5 NPS belum,” kata Jackson Lapalonga, Banjarmasin, Selasa (24/11/2020).

Ia menegaskan, hal ini harus diselesaikan secara bersama-sama agar peredaran NPS dapat ditekan di Indonesia, terutama di Kalsel.

Menurutnya ada beberapa tindakan yang nanti dilakukan yaitu represif, preventif dan pre-emtif.

“Tindakan represif yaitu kegiatan penindakan dengan target operasi tertentu di wilayah perbatasan guna memutus jaringan, baik sindikat narkoba nasional maupun internasional dengan melaksanakan operasi terpadu,” tuturnya.

Selain itu, untuk tindakan preventif akan mengoptimalkan giat lidik dan meningkatkan pengawasan di pintu masuk perbatasan darat, laut dan udara.

“Selanjutnya nanti pre-emtif yaitu giat penyuluhan bersama seluruh stakeholder untuk mengoptimalkan peran masyarakat melalui komunitas peduli bahaya narkoba, dan proses rehabilitasi,” tambahnya.

Maka dari itu ia berharap, apabila ada keluarga yang menjadi penyalahgunaan narkorba agar tidak malu untuk direhabilitasi. BNNP Kalsel/MC Kalsel/ARH

Mungkin Anda Menyukai