BPJamsostek dan Pemprov Kalsel Sosialisasikan Penghargaan Paritrana Tahun 2020

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Pemprov Kalsel bersinergi mensosialisasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2020 di Hotel Berbintang Banjarmasin, Kamis (26/11/2020). MC Kalsel/tgh

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Pemprov Kalsel bersinergi mensosialisasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2020.

Hal tersebut untuk mendukung penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan dengan diperlukan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meraih penghargaan Paritrana.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalimantan Selatan, Syaiful Azhari menambahkan  penghargaan Paritrana untuk meningkatkan peranan pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam meningkatkan keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk jaring pengaman mencegah resiko kecelakaan kerja agar pekerja dan keluarganya mendapat perhitungan pasti pada saat terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian pada saat bekerja.

“Sehingga pekerja merasakan aman dalam bekerja dan lebih memberikan modalitas peningkatan produktivitas dalam bekerja. Hal ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mendukung pembagunan dan kemandirian pertumbuhan nasional serta menurunkan angka kemiskinan,” katanya Syaiful Azhari, Banjarmasin, kamis (26/11/2020).

Oleh sebab itu, proses penilaian penghargaan Paritrana Award 2020 akan dilakukan nanti pada awal tahun 2021 dan selanjutnya diteruskan proses seleksi hingga penyerahan piala Paritrana yang rencananya akan diserahkan presiden atau wakil presiden RI.

Selain itu, Provinsi Kalsel memiliki potensi yang sangat besar untuk meraih penghargaan jaminan sosial ketenaga kerjaan seperti Provinsi, Kabupaten yang telah mendapatkan penghargaan sebelumnya.

“Apalagi dari 13 Kabupaten/Kota yang di Kalsel ada 9 Kabupaten/Kota yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan kepada para pegawai honornya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Opik Taufik mengatakan Kegiatan ini dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta memberikan informasi kepada stakeholder tentang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award. 

“Dengan dihadiri pihak-pihak pemangku kebijakan dan unsur pemberi kerja serta serikat pekerja dalam kegiatan sosialisasi, kami yakin Provinsi Kalimantan Selatan juga berkomitmen dan mendukung penuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK kepada pekerja di wilayah Kalimantan Selatan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai