Pemprov Kalsel dan Pemkab/Kota Lakukan Kesepakatan Dalam Percepatan Air Minum dan Sanitasi

Perwakilan Kabupaten/Kota menandatangani kesepakatan bersama usai mengikuti kegiatan Lokakarya Air Minum Penyehatan Lingkungan (AMPL) Provinsi dalam rangka implementasi pembangunan air minum, sanitasi 13 Kabupaten/Kota se Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Rabu (25/11/2020). MC Kalsel/tgh

Pemerintah Provinsi Kalsel menggelar Lokakarya AMPL Provinsi dalam rangka implementasi pembangunan air minum sanitasi 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman.

Kegiatan ini turut dihadiri kelompok pokja Air Minum Penyehatan Lingkungan (AMPL) dari 13 Kabupaten/Kota yaitu Sekda Kota Banjarbaru, Sekda Kabupaten Balangan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Agung Dewanto.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar diwakili oleh Asisten III Pemprov Kalsel, Adi Santoso mengatakan lokakarya AMPL merupakan kegiatan Pokja AMPL Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada tahun ini dengan tujuan Penandatanganan Kesepakatan Distribusi Target Akses Air Minum dan Sanitasi 13 Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pada pertemuan ini akan menghasilkan kesepakatan bersama “Distribusi Target Capaian Akses Sanitasi dan Air Minum tahun 2024 Provinsi Kalimantan Selatan” yang ditandatangani oleh Ketua Pokja AMPL Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan Ketua Pokja AMPL/PPAS/PKP/Sanitasi 13 Kabupaten/Kota,” kata Adi, Banjarbaru, Rabu (25/11/2020).

Ia mengharapkan dengan pelakasanaan Lokakarya ini, Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya Pokja AMPL/PPAS/PKP/Sanitasi dapat melaksanakan perannya sebagai wadah koordinasi dan sinergi program kegiatan percepatan akses sanitasi dan air minum.

“Ini adalah program kita yang bertujuan dalam penyediaan air minum dan sanitasi di masyarakat,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Agung Dewanto bahwa air minum dan sanitasi adalah satu urusan wajib dasar dari kabupaten/kota yang telah di amanatkan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Maka hari ini, kita sepakati bersama dengan melakukan tanda tangan nota kesepahaman dengan 13 Kabupaten/Kota dimana capaian air minum dan sanitasi tahun 2020-2024 sebesar 84 persen,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan capaian dari tahun 2020-2024 sebesar 84 persen untuk air minum, sanitasi, air limbah dan persampahan itu wajib dikerjakan. Apalagi capaian air minum sudah diatas rata-rata nasional. Namun untuk air limbah masih dibawah rata-rata nasional. Kemudian persampahan masih sedikit dibawah sekitar 71 persen.

“Ada yang mencapai target boleh dikatakan seperti Kota banjarmasin target air minum 100 persen. Sehingga melampaui target nasional dan provinsi. Hal ini juga menjadi motivasi untuk meningkatkan capaian yang lainnya. Karena ada persentase air minum, air limbah, persampahan maupun genangan air dalam target tersebut,” tuturnya MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai