Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan memusnahkan 21.487 berkas yang telah habis masa retensi.
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie, mengatakan ribuan berkas tersebut merupakan gabungan dari enam SKPD diantaranya Inspektorat, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan Daerah Tingkat I Kalsel, Biro Umum, Biro Keuangan, dan Biro Pembangunan Daerah Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Kalsel.
“Selain karena masa retensinya habis, arsip-arsip ini dimusnahkan untuk mengefisienkan biaya dan tenaga pemeliharaan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi,” kata Nurliani, Banjarbaru, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskan Nurliani, jika suatu saat nanti berkas yang dimusnahkan tersebut diperlukan, Dispersip Kalsel akan menjelaskan dan menunjukkan bahwa pemusnahan arsip telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Arsip yang dimusnahkan ini memang sudah tua, ada yang dari tahun 72 bahkan juga ada yang dari tahun 62. Yang jelas arsip-arsip ini sudah habis masa retensi atau simpannya,” tutur Nurliani.
Pemusnahan, lanjut Nurliani, dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas. Selanjutnya, limbah yang dihasilkan akan diserahkan ke bank sampah agar bisa dimanfaatkan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan, Fathurrahman, memberikan apresiasi kepada Dispersip Kalsel yang telah memusnahkan arsip-arsip lama yang sudah tidak terpakai.
“Saya berharap kedepannya semua SKPD nanti bisa bekerja sama dengan Dispersip Kalsel untuk berkoordinasi dan melakukan penelitian arsip-arsip mana saja yang perlu dimusnahkan ataupun dipertahankan,” kata
Fathurrahman.
Perlu diketahui, selama tahun 2020 ini Dispersip Kalsel sudah dua kali melakukan pemusnahan arsip, yakni pada bulan April lalu sekitar 26 ribu arsip dan November ini 21 ribu lebih. Ini menjadi pemusnahan arsip terbesar sepanjang sejarah di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/Jml