Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pendapat atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Syaiful Azhari, mewakili Plt. Gubernur Kalsel menyampaikan bahwa Raperda yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 itu disusun dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Penempatan pejabat struktural dan fungsional harus selektif, memiliki kapabilitas, profesional, dan integritas tinggi sesuai dengan kompetensinya dengan didukung kemampuan manjerial serta kepemimpinan yang kuat,” ujar Syaiful, Banjarmasin, Senin (16/11/2020).
Syaiful mengutarakan pembentukan atau penentuan tipologi perangkat daerah itu memiliki batasan yang harus dipenuhi, sesuai dengan urusan pemerintahan.
“Dalam korelasinya mengenai perangkat daerah, penghitungan besaran tipologi dinas maupun badan sesuai dengan urusan pemerintahan yang didasarkan dua variabel yaitu variabel umum dan teknis. Dari dua variabel itu akan terlihat besaran tipologi suatu urusan yang menempati perangkat daerah,” tutur Syaiful.
Di kesempatan yang sama, Syaiful juga menyampaikan terkait Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berimbas pada kenaikan devisa negara.
“Raperda ini juga sebagai alternatif kebijakan daerah guna meningkatkan hasil dari perkebunan bersama-sama dengan masyarakat khususnya para petani,” kata Syaiful. MC Kalsel/Ar