Pemprov Kalsel Dukung Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan dan Perlindungan Lansia

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (11/11/2020). MC Kalsel/Jml

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan pembahasan sejumlah agenda, diantaranya pendapat Gubernur Kalsel atas penjelasan Pimpinan Komisi terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kalsel, yaitu Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan dan Raperda Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia.

Plt. Gubernur Kalsel yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Ashari, mengatakan Pemprov Kalsel mendukung dua Raperda tersebut, meskipun ada beberapa hal yang perlu disesuaikan pada Raperda Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia.

“Kami sangat mengapresiasi dua Raperda tersebut, namun pengaturan perundang-undangan sektoral mengenai kesejahteraan lanjut usia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 yang dijadikan sebagai rujukan dinilai sudah cukup lama meskipun aspek legalitasnya masih berlaku,” tutur Syaiful, Banjarmasin, Rabu (11/11/2020).

Untuk itu, lanjut Syaiful, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, beserta seperangkat aturan organik agar tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan.

“Pemerintah Pusat dan Daerah juga telah memberikan dukungan peningkatan kesejahteraan lanjut usia baik melalui pemberdayaan lanjut usia potensial maupun perlindungan dan pelayanan sosial bagi lanjut usia non potensial. Dalam melakukan pemberdayaan dan perlindungan sosial ini harus melibatkan berbagai aspek terkait, baik dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah,” pungkas Syaiful. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai