Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kehutanan (Dishut) terus berupaya menggelorakan inovasi unggulan yaitu gerakan revolusi hijau yang telah dicanangkan sejak 3 Februari 2017.
“Secara legalitas telah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Gerakan Revolusi Hijau Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan kewajiban terhadap penanaman di semua lini, baik dari pihak masyarakat, swasta, ASN dan seluruh stakeholder di Kalsel untuk melakukan gerakan penanaman dan pelihara pohon,” ujar Plt Kepala Dishut Kalsel, Fatimatuzzahra, Banjarbaru, Senin (5/10/2020).
Oleh karena itu, Fatimatuzzahra menginginkan masyarakat bisa berkolaborasi melakukan penanaman dan pelihara pohon sehingga area-area yang tidak produktif menjadi lebih produktif.
Untuk revolusi hijau, lanjut Fatimatuzzahra, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) se-Kalsel sudah menyediakan persemaian semi permanen, bahkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) juga menyediakan persemaian semi permanen.
“Untuk KPH se-Kalsel dari produksi bibit nya akan disediakan 2,7 juta per tahun dan UPTD BPTH akan menyediakan bibit kurang lebih 1,5 juta per tahun untuk tanaman kayu dan buah-buahan yang disediakan gratis bagi masyarakat,” kata Fatimatuzzahra.
Dari bibit gratis itulah, masyarakat akan mendapatkan keuntungan dari menanam dan pelihara pohon.
“Dari hasil revolusi hijau kita akan lakukan kerja sama dengan pemegang industri sehingga hasil tanaman dari revolusi hijau itu menjadikan pendapatan bagi masyarakat dan diterima sebagai bahan baku industri,” tukas Fatimatuzzahra. MC Kalsel/Ar