Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di seluruh Indonesia.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Zulkifli, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan empat kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkades.
“Empat kabupaten yang menunda pelaksanaan Pilkades diantaranya Banjar 140 desa, Hulu Sungai Tengah 150 desa, Balangan 19 desa dan Kotabaru 11 desa,” ucap Zulkifli, Banjarbaru, Jumat (2/10/2020).
Zulkifli pun menjelaskan jabatan Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatan akan diisi sementara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan.
“ASN yang mengisi ditunjuk langsung oleh Bupati sebagai Plt Kepala Desa,” tutur Zulkifli. MC Kalsel/Ar