Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Kalimantan Selatan pada bulan Agustus 2020 mencapai 45,80 persen, atau naik 8,57 poin dibanding TPK bulan Juli 2020 sebesar 37,23 persen.
“Jika dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu TPK bulan Agustus 2019 yang sebesar 48,90 persen, TPK bulan Agustus 2020 turun sebesar 3,10 poin. TPK tertinggi dicapai oleh kelompok hotel bintang 3, yaitu sebesar 51,60 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel bintang 1 sebesar 14,73 persen,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik Kalimantan Selatan, Moh Edy Mahmud, Banjarbaru, Kamis (1/10/2020).
Dibandingkan bulan sebelumnya, lanjut Edy, klasifikasi hotel bintang 3 mengalami peningkatan sebesar 14,31 poin, klasifikasi hotel bintang 4 naik sebesar 7,05 poin, klasifikasi hotel bintang 2 naik sebesar 5,10 poin.
“Sedangkan klasifikasi bintang 1 terjadi penurunan sebesar 3,96 poin,” kata Edy.
Selanjutnya, untuk Rata-rata Lama Menginap (RTLM) tamu asing dan dalam negeri (domestik) pada hotel bintang bulan Agustus 2020 adalah 2,07 malam atau turun 0,27 malam.
“Bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu bulan Agustus 2019 yang sebesar 1,55 malam, RTLM bulan Agustus 2020 terjadi kenaikan selama 0,52 malam,” kata Edy. MC Kalsel/scw