Sidang mediasi antara Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) sebagai pemohon dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Mediator Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Yuniarti mengatakan, adapun hasil kesepakatan sidang perkara yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
“Pihak termohon Dinkes bersedia memberikan informasi publik yang sudah disepakati oleh pihak pemohon terkait salinan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Tahun 2018-2019 beserta Realisasi dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dengan segenap dokumen pendukung,” ucap Yuniarti, Banjarbaru, Kamis (1/10/2020).
Ia menambahkan, pihak KNJP2B membuat surat pernyataan bahwa informasi yang diminta dari Dinkes tidak akan disalahgunakan dan dijamin kerahasiaannya oleh KNJP2B yang menerima informasi tersebut.
“Dokumen atau informasi langsung diambil atau diserahkan oleh Dinkes kepada KNJP2B dikantor Dinkes Prov. Kalsel dan Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pihak Pemohon KNJP2B,” tambahnya.
Dengan hasil ini, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalsel menjatuhkan putusan memerintahkan kepada pihak pemohon dan pihak termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.
“Kesepakatan ini dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan,” tungkasnya. MC Kalsel/Rol