Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan menghimbau kepada seluruh ASN di Kalsel untuk bersikap netral terhadap Pilkada 2020.
Bawaslu Kalsel akan melakukan pengawasan dan pencegahan dengan konsep berbentuk himbauan atau sosialisasi terhadap seluruh ASN di Kalsel.
Nor Kholis Majid, Anggota Bawaslu Kalsel menyampaikan, bahwa ada dua pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua mekanisme tersebut yakni netralitas rezim administratif dan rezim pemilihan.
“Pada rezim administratif, apabila ASN melakukan pelanggaran ada Komisi Aparatur Sipil Negara yang bisa menegakkannya. Jadi misalkan pelanggarannya ASN ikut partai politik dengan pencalonan maupun dalam proses pemilu maka kita bisa rekomendasikan ke KASN untuk diberikan tindakan etik atau diturunkan kepangkatannya,” ucap Majid, Banjarmasin, Senin (28/9/2020).
Landasan yang dimaksud tertuang di undang-undang Nomor 10 pasal 71, bahwa keterlibatan ASN itu tidak diperbolehkan di dalam proses pemilu. Artinya baik memberikan like, datang saat kampanye atau memberikan komentar tidak diperbolehkan.
“Catatan tersebut menjadi bukti bahwa pelanggar untuk melibatkan dirinya dalam proses politik praktis,” tutupnya. Mc Kalsel/Fuz