Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan diminta menjaga netralitas.
Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kalsel, Riduansyah mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Plh Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar agar ASN dan tenaga kontrak bersikap netral, tidak terlibat terhadap Pilkada termasuk dalam mendukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Kalsel.
“Ada sanksi yang sudah diterapkan bahwa ASN dan tenaga kontrak tidak boleh berkomentar di media sosial, berpose dengan Paslon dan menghadiri kegiatan kampanye Pilkada 2020,” ucap Riduan, Banjarmasin, Senin (28/9/2020).
Dijelaskan Riduan, kami akan membuat nota dinas yang ditujukan kepada ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel untuk melaksanakan netralitas terhadap pekerjaan agar tidak mendukung Paslon.
“Apabila ditemukan dari ASN dan tenaga kontrak melanggar dari netralitas itu akan kami berikan sanksi yang sudah ditentukan,” terang Riduan.
Riduan berpesan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak agar bisa netral, karena ini lembaga politik yang bersangkutan dengan anggota DPRD sesuai pekerjaannya di bidang politik. MC Kalsel/Ar