Pemprov Kalsel Tegaskan Netralitas ASN

Plh Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar (kiri) saat memberikan arahan tentang Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menghadapi pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 secara daring di Ruang Command Center Kantor Sekretariat, Banjarbaru, Senin (28/9/2020). MC Kalsel/Rol

Pemerintah Provinsi Kalsel menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di Kalsel untuk bersikap netral pada Pilkada tahun 2020.

Plh Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan ASN harus netral dari pengaruh kepentingan partai politik atau tidak memihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada.

“Dasar terkait netralitas salah satunya dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2005 tentang larangan PNS menjadi anggota Partai Politik serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu No.6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Roy, Banjarbaru, Senin (28/9/2020).

Ia menambahkan, fungsi ASN menurut UU No.5 Tahun 2014 bahwa ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, ASN diberi kewenangan mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara serta membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.

“Agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu maka ASN harus bersikap netral. PASN tidak diperbolehkan menggunakan uang dan aset negara untuk kepentingan kelompok tertentu. ASN juga dilarang membuat kebijakan yang bersifat diskriminatif dan mengutamakan pelayanan hanya kepada kelompok tertentu saja,” tambahnya.

Selain itu, bagi PNS yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Kepala Daerah. Bagi PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Jika melanggar netralitas ASN, maka dapat dijatuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu sanksi moral, penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menghimbau kepada ASN untuk tidak memberi like/dislike di fanpage, hadir dalam kampanye, membuat status tentang program Paslon, menggunakan kaos kampanye, serta berfoto dengan pose nomor paslon,” pungkasnya. MC Kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai