Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama TNI-POLRI segera melakukan aksi selama dua pekan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah positif agar tidak bertambah, sehingga akan dilakukan strategi penerapan yustisi secara terarah di seluruh Kabupaten/Kota.
“Kemarin kami sudah melakukan rapat teknis dengan Polda-Korem, Polres dan Kodim se-Kalimantan Selatan. Kita juga sudah membuat sasaran-sasaran apa saja yang dilakukan termasuk upaya penegakan yustisi,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, Banjarbaru, Senin (21/9/2020).
Oleh karena itu, penegakan yustisi sedang diproses agar penerapannya bisa terlaksana dengan cepat.
“Percepatan peraturan daerah ini terkait dengan tatanan hidup baru, nantinya Pergub yang ada akan ditingkatkan menjadi Perda,” tambah Roy.
Baik itu terkait dengan nilai denda maupun hal-hal lain akan diatur di dalam Perda nantinya. Hal tersebut juga menjadi dasar penegakan yustisi di seluruh Kalimantan Selatan.
“Dengan ini, diharapkan Perda tatanan hidup baru di Kalsel bisa diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di Kalsel,” tungkasnya. MC Kalsel/Fuz