Kepala Dishub Kalsel Imbau Pesepeda Ikuti Aturan Keselamatan di Jalan

Kepala Dishub Kalsel, Rusdiansyah, memberikan tanggapan terkait Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan, Banjarmasin, Senin (21/9/2020). MC Kalsel/scw

Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan menyambut baik aturan keselamatan pesepeda di jalan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan dan disosialisasikan bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional, 17 September lalu.

Kepala Dishub Kalsel, Rusdiansyah, menghendaki aturan tersebut menjadi perhatian bagi pesepeda, terlebih saat ini sepeda sangat diminati, tidak terkecuali di Banua.

“Pengguna sepeda harus menuruti peraturan yang berkaitan dengan sepeda, yaitu sepeda harus dilengkapi spakbor, bel, sistem rem yang bagus, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih yang berputar-putar. Ini harus menjadi perhatian bagi mereka yang menggemari sepeda yang pada saat ini sudah luar biasa,” kata Rusdi, Banjarmasin, Senin (21/9/2020).

Selain aturan yang harus dipatuhi, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tersebut, juga mengatur larangan untuk pesepeda, seperti tidak boleh bersepeda berdampingan dengan pesepeda lain.

“Kecuali, ditentukan oleh rambu lalu lintas umpamanya boleh bergandengan dua. Kalau tidak ada rambu berarti tidak boleh, jadi pesepeda harus satu-satu beriringan  berkendara berjarak pada saat bersepeda, tidak boleh berjajar,” terang Rusdi.

Untuk lajur khusus sepeda, dikatakan Rusdi ada kemungkinan untuk diperbanyak, namun tetap menyesuaikan dengan ruas jalan yang ada saat ini.

“Di Kalsel khususnya di Banjarmasin memang ada jalur sepeda tapi tidak terlalu banyak. Kedepannya, jalur sepeda ini akan diperbanyak, tapi disesuaikan dengan ruas jalan yang ada saat ini. Barangkali di jalan-jalan protokol kalau memang diutamakan akan dibikin jalur sepeda,” kata Rusdi.

Oleh karena itu, Rusdi pun mengimbau pengguna sepeda untuk tertib di jalan raya dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Dia pun berharap, sepeda tidak hanya digunakan untuk olahraga, tetapi juga dijadikan sebagai alat transportasi, guna mengurangi polusi udara.

“Walaupun saat ini sepeda bukan alat transportasi, mudah-mudahan kedepan kita dapat melengkapi semua fasilitas untuk para pesepeda baik untuk jalan untuk sepeda, parkir sepeda, serta rambu pengguna sepeda,” kata Rusdi. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai