Guna memudahkan pencetakan dan pelayanan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 mengeluarkan kebijakan terkait dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, mengatakan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli lalu. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
“Kalau masalah keamanan terjamin karena menggunakan barcode. Barcode ini juag tidak bisa digandakan atau dipalsukan jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Irfan, Banjarbaru, Jumat (11/9/2020).
Selain keamanan yang terjamin, lanjut Irfan, pencetakan dokumen juga bisa dilakukan dari rumah dan tidak perlu legalisir karena telah memiliki barcode.
“Pencetakan dengan kertas HVS 80 gram bisa dilakukan untuk dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian kecuali KTP dan KIA,” jelas Irfan.
Dijelaskan Irfan, dokumen penerbitan kependudukan bisa didapatkan secara online ataupun datang ke Disdukcapil setempat dengan menyertakan nomor telepon dan email.
“Setelah berkas diproses, masyarakat bisa mencetak sendiri melalaui dokumen yang dikirimkan,” ucap Irfan.
Sementara itu, untuk mengetahui data kependudukan aktif atau tidak, masyarakat bisa menggunakan aplikasi scanner VeryDS buatan Badan Sandi Negara (BSN).
“Nanti masyarakat tinggal download saja aplikasi VeryDS tersebut ke gawai pintar mereka untuk men-scan barcode apakah dokumen tersebut aktif atau tidak,” tukas Irfan. MC Kalsel/Jml