Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu permasalahan yang tidak luput dari perhatian pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Pemprov Kalsel berupaya mengatasi berbagai bentuk kekerasan anak dengan tindakan preventif seperti meningkatkan kesadaran dan sikap masyarakat, meningkatkan kapasitas pelayanan perlindungan anak, serta meningkatkan kemampuan anak untuk mengenali risiko dan bahaya.
“Macam-macam bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya,” ujar Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, Banjarbaru, Jumat (11/9/2020).
Berdasarkan data simfoni PPA, dari Januari hingga Mei 2020, terjadi 68 kasus kekerasan di 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel dengan kasus tertinggi berada di Banjarmasin sebanyak 18 kasus.
Dari data tersebut, kekerasan psikis cukup dominan dibanding bentuk kekerasan lainnya, diikuti dengan kekerasan seksual dan fisik.
Dikatakan Husnul, korban kekerasan memiliki hak-hak seperti perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus, pendampingan, dan pelayanan bimbingan rohani.
“Korban kekerasan berhak atas perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, hak terkait kerahasiaan, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum serta hak untuk mendapatkan bimbingan rohani,” kata Husnul. MC Kalsel/scw