Upaya DPPPA Kalsel Tekan Angka Perkawinan Dini di Banua

Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, memberikan keteranga terkait pencegahan perkawinan dini di Kalsel, Banjarbaru, Jumat (11/9/2020) MC Kalsel/scw

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan terus berupaya untuk menekan angka perkawinan dini di Banua.

“Sejak 2018, DPPPA telah melakukan berbagai upaya untuk menekan pernikahan dini dengan melakukan sosialisasi ke desa-desa yang ada di kabupaten/kota serta memberikan edukasi dan informasi melalui media elektronik,” ujar Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, Banjarbaru, Jumat (11/9/2020).

Pada tahun 2019, lanjut Husnul, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi melalui media elektronik dan media sosial serta menggelar Focus Group Discussion di kabupaten/kota dengan angka perkawinan dini tertinggi atau diatas rata-rata seperti di Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Laut masing-masing sebanyak dua kali.

“Yang telah dilaksanakan (prioritas) di Batola, HSU, Balangan, Banjar. Sedangkan, enam kabupaten lain di Kalsel dilakukan FGD sebanyak satu kali,” ucap Husnul.

Selain itu, Husnul juga mengatakan pihaknya telah mendata perempuan yang menikah dibawah usia 18 tahun selama lima tahun terakhir dan memberikan bantuan spesifik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perempuan yang mengalami perkawinan anak.

Dikatakan Husnul, DPPPA Kalsel melalui Balitbangda Kalsel tengah mengkaji atau meneliti lebih lanjut penyebab tingginya angka perkawinan anak di Kalsel. Berdasarkan data BPS tahun 2019, Kalsel menduduki peringkat pertama perkawinan usia dini di Indonesia.

” Untuk data di tahun 2020 belum update dan biasanya data dikeluarkan di akhir tahun atau di awal tahun. Kalau kita melihat kondisi dan budaya yang ada di Kalimantan Selatan, faktor budaya masih memiliki pengaruh (perkawinan dini) di masyarakat. Selain itu, faktor ekonomi dan pendidikan juga berpengaruh,” kata Husnul.

Mengingat perkawinan dini menimbulkan berbagai dampak seperti kesehatan reproduksi serta pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang, DPPPA Kalsel berkomitmen untuk terus memberikan sosialisai, edukasi, dan advokasi dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Perkawinan dini menyebabkan rentannya kematian ibu melahirkan dan bayi lahir, infeksi organ reproduksi, KDRT, putus sekolah, rendahnya kualitas keluarga, dan terhambatnya cita-cita. Kedepannya, kami akan terus melakukan sosialisasi, advokasi, penyuluhan dengan melibatkan semua stakeholder terkait agar bersama-sama bergerak untuk menekan terjadinya perkawinan anak di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai