Kantor Wilayah V KPPU telah menerima informasi mengenai himbauan kepada seluruh SKPD di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menggunakan Surety Bond yang di terbitkan oleh PT. Jamkrida dan Bank Garansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Mengenai himbauan tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Hendry Setyawan memohon kepada Sekretaris Daerah Prov. Kalsel yang diwakilkan kepada Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ina Yuliani untuk melaksanakan diskusi.
“Terkait himbauan ini, kita sudah menindaklanjuti untuk meminta penjelasan tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi terkait dengan pelaksanaan kegiatan di PT. Jamkrida,” ucap Ina Yuliani, Banjarbaru, Kamis (13/8/2020).
Menurut Ina Yuliani, surat edaran tersebut adalah sebuah himbauan. Himbauan tersebut tidak mengikat secara hukum, bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan kondisi dan kegiatan yang dilakukan.
“Surat Edaran tersebut, lebih tertuju bagi pihak ketiga. Mereka khawatiran bahwa pemerintah daerah pilih kasih dalam melakukan kegiatan atau pelelangan barang dan jasa,” tambahnya.
Setelah itu, Pemprov Kalsel sudah melakukan diskusi dengan KPPU wilayah V untuk menjelaskan bahwa tidak ada diskriminatif dalam pelaksanaan kegiatan khususnya di bidang PT. Jamkrida Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan anak perusahaan dari Provinsi Kalimantan Selatan atau Badan Usaha Milik Daerah.
“Semua kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena, kita juga punya unit ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang bekerja secara profesional dan berlandaskan hukum,” tutupnya. Mc kalsel/Rol