Sidang lanjutan sengketa Informasi Publik antara Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) dengan BPP Wilayah Kalimantan Selatan akhirnya berhasil mencapai kesepakatan.
Dalam persidangan mediasi yang pertama, belum mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun pada akhirnya kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan.
“Hasil kesepakatan kedua belah pihak yaitu BPP Wilayah Kalimantan Selatan sebagai termohon bersedia untuk memberikan informasi publik dan dokumen terkait alokasi APBN tahun 2018, yaitu Pembangunan IPLT di Kabupaten Tapin dengan nilai Pagu Paket Rp 7.690.000.000 dan Pembangunan IPLT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan nilai Pagu Paket Rp 5.670.000.000,” ucap Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Rianto, Banjarbaru, Kamis (30/7/2020).
Adapun informasi yang yang dikecualikan karena menyangkut kekayaan intelektual, namun sudah disepakati kedua belah pihak.
“Adapun nanti yang diberikan oleh termohon kepada pihak pemohon yaitu Detail Engineering Design (DED), metode pelaksanaan proyek, jadwal pelaksanaan dan laporan progres pekerjaan,” tambahnya.
Dalam kesepakatan mediasitelah dibuat secara tertulis dan telah dibacakan dihadapan kedua belah pihak.
“Majelis Komesioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan,” tutupnya. Mc kalsel/Rol