Sidang Sengketa Informasi Antara KNJP2B Dengan BPP Kalsel Masih Berlanjut

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Rianto selaku Ketua Majelis Sidang, memberikan keterangan terkait hasil sidang sengketa Informasi Publik antara Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) sebagai pemohon dengan Balai Prasarana Pemukiman (BPP) Wilayah Kalimantan Selatan sebagai termohon, Banjarbaru, Jumat (24/7/2020).

Sidang sengketa informasi publik antara Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) sebagai pemohon dengan Balai Prasarana Pemukiman (BPP) Wilayah Kalimantan Selatan sebagai termohon, terkait Proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) berlanjut ke sidang berikutnya.

Sidang berlanjut ke pertemuan berikut, karena mediasi pada sidang hari ini tidak ada ketemu kesepakatan kedua belah pihak antara KNJP2B dengan BPP Wilayah Kalimantan Selatan.

“Jadi, sidang akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. Karena dari pihak pemohon Ketua KNJP2B, Masrian Noor mengatakan keberatan pada hasil persidangan dikarenakan salinan dokumen proyek yang diminta pihaknya belum dapat dikabulkan oleh Kepala BPP Wilayah Kalimantan Selatan,” ucap Ketua Majelis Sidang, Agus Rianto, Banjarbaru, Jumat (24/7/2020).

Berkaitan dengan sidang yang disengketakan, pemohon KNJP2B menyampaikan permohonan untuk mendapatkan informasi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2018 yang telah dikerjakan oleh termohon BPP wilayah Kalimantan Selatan terkait Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Tapin.

Agus Rianto menambahkan, adapun informasi yang diminta oleh pemohon KNJP2B terhadap termohon BPP wilayah Kalimantan Selatan berupa dokumen pekerjaan seperti Detail Engineering Design (DED), dokumen lelang, lalu kontrak yang terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar, metode pelaksanaan, dan jadwal pelaksanaan serta laporan progres pekerjaan. Namun, pihak termohon BPP wilayah Kalimantan Selatan tidak dapat memberikan informasi dokumen proyek tersebut.

“Jadi, yang diminta informasi dari pemohon KNJP2B adalah bahwa pemohon mengajukan sesuai dengan dasar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan data dari instansi atau pemerintah,” tungkasnya.

Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian bagi kedua belah pihak antara pemohon dan termohon. Mereka saling menyampaikan secara tertulis, sebab pemohon meminta informasi dokumen tersebut, serta alasan termohon tidak dapat memberikan informasi dokumen proyek tersebut.

Selain itu, pada saat sidang berlangsung. Seluruh orang yang berada di dalam persidangan harus menggunakan masker, face shield, cuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan sidang, dan cek suhu tubuh agar terhindar dari resiko penyebaran wabah Covid-19. Mc kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan