Dinas PUPR Kalsel Gelar Rakornis Penataan Ruang dan Pertanahan se-Kalsel

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Pertanahan Se-Provinsi 
Kalimantan Selatan Tahun 2022 di Banjarmasin, Rabu (30/3/2022). Humas PUPR

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Pertanahan se-Kalsel Tahun 2022 di Banjarmasin.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Suparno didampingi Kepala Bidang Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi dan dihadiri Dinas PUPR se Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Suparno mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan program kegiatan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota pada bidang pertanahan.

“Jadi kita gelar Rakornis untuk mensinergikan program kegiatan bidang pertanahan,” kata suparno, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, peningkatan kebutuhan lahan merupakan implikasi dari semakin beragamnya fungsi pada suatu kawasan sehingga memunculkan permasalahan seperti terjadinya perubahan peruntukan dalam pemanfaatan lahan untuk pembangunan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui PP No. 21 Tahun 2021 mengatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang, sehingga setiap usaha di Indonesia wajib untuk menyesuaikan. 

“Peraturan ini memuat tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional,” ujarnya.

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang selanjutnya disebutkan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi kegiatan berusaha meliputi kegiatan berusaha untuk non-UMK dan UMK. 

Dimana untuk KKPR kegiatan berusaha non-UMK dilakukan melalui mekanisme konfirmasi KKPR dan persetujuan KKPR yang diperoleh melalui OSS. 

Sedangkan KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfataan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem OSS yang dilakukan dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR dan penerbitan KKPR.

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengamanan Aset dan Pemeliharaan Aset adalah kegiatan untuk mengamankan barang-barang milik daerah baik itu pengamanan secara fisik, administrasi, dan pengamanan hukum. 

“Dengan adanya optimalisasi pengamanan aset terutama tanah dan bangunan milik pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (public service) sebagai perwujudan atas pembangunan yang berkelanjutan dan tata kelola pemerintah yang baik (good governance),” tuturnya.

Ia berharap melalui Rakornis ini dapat terwujudnya koordinasi antar sektor dalam mensinergikan kegiatan yang akan dilaksanakan Pusat dan Provinsi serta Kabupaten/Kota agar dapat mencapai tujuan pembangunan bersama dengan cepat dan tepat. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai