Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin memberikan layanan pembuatan paspor kolektif melalui koordinasi dengan stakeholder seperti instansi pemerintahan maupun perusahaan.
“Pembuatan paspor secara kolektif minimal 50 orang yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Imigrasi, maka kemudian petugas Imigrasi akan datang (jemput bola),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Anton Helistiawan, Banjarbaru, Kamis (23/7/2020).
Kehadiran inovasi dalam layanan tersebut, salah satunya dipicu oleh menurunnya jumlah pemohon layanan keimigrasian disebabkan Covid-19, yang berdampak pada pembatalan keberangkatan haji dan penundaan ibadah umroh serta perjalanan lainnya.
“Faktor dari berkurangnya pemohon pembuatan paspor, seperti tidak dibukanya ibadah haji dan umroh, tidak adanya penerbangan ke luar negeri, sehingga berdampak pada pembuatan paspor, khususnya di Banjarmasin,” terang Anton.
Diakui Anton, mayoritas pemohon paspor atau layanan keimigrasian di Banjarmasin adalah pelaku perjalanan ibadah.
“Rata-rata pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk melakukan ibadah haji dan umroh, jarang ditemui untuk wisata atau bekerja,” ucap Anton.
Kemudian, lanjut Anton, jika pada kondisi normal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bisa melayani 120-160 pemohon per hari, dalam masa pandemi Covid-19 atau menuju AKB, pelayanan dibatasi hanya untuk 60 pemohon saja.
“Menuju AKB di masa pandemi Covid-19 pelayanan dibatasi hanya 60 pemohon per hari, tapi rata-rata yang datang kurang dari 60 pemohon. Saat ini pemohon pembuatan paspor rata-rata 30 pemohon per hari,” kata Anton.
Di kesempatan tersebut, Anton pun menginformasikan, setiap pemohon pembuatan paspor wajib untuk mendaftar antrean online pada aplikasi APAPO (Antrian Paspor Online) dan kemudian menyiapkan kelengkapan dokumen seperti KTP, Akta Lahir, Kartu Keluarga, Ijazah, dan Surat Nikah dengan biaya sebesar Rp350.000,00. MC Kalsel/scw