Pendapatan pajak di UPPD Samsat Martapura pada bulan juli mulai mengalami peningkatan dibandingkan pada bulan maret hingga mei. Peningkatan pendapatan terjadi dikarenakan PSBB tidak diberlakukan dan beberapa usaha masyarakat kembali berjalan.
Zulkifli menerangkan, pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tiga bulan sebelumnya sempat turun. Pendapatan PKB bulan maret berkisar 7,15 Miliar, setelah itu 2 bulan berikutnya menurun menjadi 5,5 miliar pada april dan 4,6 miliar pada Mei. Hal ini juga terjadi pada pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Terjadi peningkatan saat memasuki bulan awal juni karena PSBB telah berakhir,” ucap Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, Martapura, Selasa (14/7/2020).
Menurut Zulkifli, peningkatan ini berpengaruh karena ada kebijakan Gubernur Kalsel yang memberikan intensif bagi wajib pajak yaitu penghapusan sanksi administratif dari bulan mei hingga desember 2020.
“Sangat berpengaruh pada kesadaran wajib pajak. Terutama mereka yang ada kendala di masalah ekonomi, karena penghapusan sanksi administratif meringankan beban bagi mereka,” terang Zulkifli.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak selama pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pembatasan sosial yang diberlakukan sangat berpengaruh pada sektor perekonomian.
“Saya berharap bagi masyarakat yang ingin bayar pajak, tidak usah khawatir dan tetap melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutup Zulkifli. MC Kalsel/tgh