Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu seberat satu kilogram.
Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel, AKBP Husni Thamrin, menjelaskan bahwa hasil tangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba. Kemudian penangkapan dilakukan di jalan Ahmad Yani KM 24,7 Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru.
Dua tersangka diamankan beserta barang bukti lain seperti handphone sebanyak lima buah serta satu buah sepeda motor merek Supra. Penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel, Kompol M. Yusuf.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, lalu kami menangkap dua tersangka inisial MAN alias A umur 27 tahun dan AM alias I usia 28 tahun, mereka berasal dari Kabupaten Tabalong,” terang Husni, Banjarmasin, Rabu, (8/7/2020).
Adapun pasal yang dikenakan oleh kedua tersangka yakni pasal 132 ayat 1 junto 114 ayat 2 subsider 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Ancaman yang disangkakan sesuai pasal tersebut yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah Husni.
Kedua tersangka ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk membawa barang haram tersebut dan diimingi upah 20 juta rupiah dari satu tersangka lain di Kalimantan Timur. Mc Kalsel/ Fuz