Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membebaskan sanksi administrasi denda dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan jangka waktu yang lebih lama, yakni sejak tanggal 1 Mei lalu sampai 31 Desember 2020.
“Ya memang benar pembebasan pajak ini berdasarkan arahan Gubernur Kalsel. Jadi, semua induk Samsat di Kalsel memberlakukan hal tersebut,” ujar Kepala UPPD Samsat II Banjarmasin, Muhramsyah, Banjarmasin, Rabu (24/6/2020).
Dikatakan Muhramsyah, pembebasan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat terdampak Covid-19. Dia berharap agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Jadi semua ini dilakukan demi meringankan beban warga Kalsel yang ikut terdampak wabah covid-19,” ujar Muhramsyah.
Selain itu, lanjut Muhramsyah, layanan Samsat Keliling yang sempat dihentikan beberapa waktu lalu, kini mulai beroperasi kembali.
“Beroperasinya Samsat Keliling juga tetap disesuaikan dengan kebijakan penerapan SOP Protokol Kesehatan Covid-19,” jelas Muhramsyah.
Kemudian juga, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat UPPD II Banjarmasin telah memiliki layanan drive thru sejak satu tahun lalu.
“Jadi dilakukan di dalam mobil saja kita sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Muhramsyah.
Di kesempatan tersebut, Muhramsyah mengatakan pihaknya selalu mengedepankan protokol kesehatan ketika melakukan pelayanan, seperti mewajibkan untuk mencuci tangan, menyediakan bilik sterilisasi, melakukan pengecekan suhu tubuh dan mengatur jarak antrean. MC Kalsel/tgh