Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di bulan Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin telah melaksanakan restrukturisasi anggaran Pilkada sesuai dengan arahan KPU RI tentang restrukturisasi dan penghematan.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan efektivitas anggaran yang tidak terlaksana selama Covid-19.
“Jadi ada beberapa item yang diperuntukan itu akan kita alihkan untuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Rahmiyati, Banjarmasin, Senin (8/6/2020).
Penambahan TPS terjadi, lanjut Rahmiyati, dikarenakan adanya penyusutan jumlah maksimal pemilih disetiap TPS, dari 800 pemilih menjadi 500 pemilih.
“Hal ini jugalah yang menjadi faktor perubahan anggaran pelaksanaan Pilkada,” imbuh Rahmiyati.
Rahmiyati juga mengatakan, bahwa saat ini tidak ada penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada. KPU Kota Banjarmasin tetap menggunakan anggaran yang ada yakni sebesar Rp32 Miliar.
“Semoga tetap cukup dana itu, karena kita juga tahu Pemerintah kota menangani Covid-19, jadi kita pun akan mengalokasikan dana tersebut seefisien mungkin,” jelas Rahmiyati.
Adapun efektivitas jumlah anggaran oleh KPU Kota Banjarmasin yakni sekitar Rp650 Juta untuk penambahan 49 TPS dari yang awalnya 1.150 menjadi 1.199 TPS dan 9 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). MC Kalsel/Jml