Pemprov Kalsel Minta 3 Kabupaten/Kota Kedepankan Etika Saat Penerapan PSBB

Ketua Harian Tim GTPP Covid-19 Kalsel, Abdul Haris (kiri) didampingi Wakil Ketua Harian Tim GTPP Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq (kanan) pada konferensi pers pelaksanaan PSBB di 3 kabupaten/kota di Kalsel, Banjarbaru, Rabu (13/5/2020). MC Kalsel/Jml

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan telah menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 kabupaten/kota yakni Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru pada tanggal 16 Mei mendatang.

Ketua Harian Tim GTPP Covid-19 Kalsel, Abdul Haris mengatakan bahwa Pemprov Kalsel telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan PSBB di 3 kabupaten/kota tersebut.

“Pemerintah Provinsi telah menyiapkan Pergub untuk pelaksanaan PSBB di 3 kabupaten/kota itu. Di Pergub sudah ada pedoman terkait pelaksanaan PSBB,” kata Haris, Banjarbaru, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut Haris mengatakan, Pemprov Kalsel telah meminta agar 3 kabupaten/kota mengedepankan etika dan rasa kemanusiaan dalam penerapan sanksi selama pemberlakuan PSBB.

“Dari pemeriksaan awal sampai penerapan sanksi kami tegaskan agar 3 daerah tadi mengedepankan etika dan rasa kemanusiaan. Karena kita juga harus memahami psikologi masyarakat saat ini yang mana sangat tidak menguntungkan baik dalam hal ekonomi dan sosial,” imbuh Haris.

Dikatakan Haris, Pemprov Kalsel juga menginginkan agar 3 kabupaten/kota tersebut dapat lebih mengedepankan edukasi dan kemanusiaan dalam pelaksanaan PSBB.

“Sanksi tetap ada, contohnya apabila dalam pemeriksaan KTP atau kartu identitas lain tidak menunjukkan masyarakat tersebut warga dari 3 daerah tadi, maka yang bersangkutan akan diminta untuk kembali atau putar arah sesuai dengan protokol yang ditetapkan,” jelas Haris.

Selain itu, lanjut Haris, Pemerintah Provinsi juga sudah mengerahkan seluruh SKPD untuk menjadi petugas Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) bagi masyarakat sesuai dengan sektor SKPD yang bersangkutan.

“Jika dinas terkait pertambangan, maka SKPD yang bersangkutan harus mensosialisasikan dengan komunitas pertambangan, sehingga tugas Tim GTPP Covid-19 Kalsel bisa terbantu. Dan diharapkan dengan masifnya Pemerintah Provinsi bersama Tim Gugus Tugas turun kelapangan ini bisa lebih menggugah masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol penanganan Covid-19 ini,” ujar Haris.

Dan untuk pelaksanaan jam malam selama PSBB, Haris mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada 3 kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB.

“Yang jelas kami minta agar pelaksanaan PSBB tidak keluar dari pedoman yang termuat dalam Peraturan Gubernur tadi. Untuk pelaksanaan jam malam ini tergantung daerah masing-masing apakah perlu atau tidaknya untuk diterapkan,” tukas Haris. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan