Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kerjasama dengan Sekolah Tinggi Manajemen Indonesia (STIMI) Banjarmasin terkait percepatan penanganan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Kepala Dinas PPPA Kalsel, Husnul Hatimah dengan Kepala Sekolah STIMI Titien Agustina di Kantor DPPPA Banjarbaru, Selasa (28/4/2020).
“Hari ini kita akan melaksanakan kesepakatan bersama dalam hal peningkatan pengarusutamaan gender dengan perguruan tinggi khususnya dengan STIMI Banjarmasin,” ucap Husnul kepada media center.
Kesepakatan ini dibuat atas landasan hukum dengan melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).
Berdasarkan ruang lingkup, terdapat 7 prasyarat pelaksanaan di antaranya yaitu partisipasi masyarakat sebagai wadah pelaksanaan PUG, seperti melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi/universitas dan stakeholders lainnya yang konsetrasi terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Meningkatkan koordinasi, sosialisasi, advokasi baik dari perguruan tinggi maupun dari dinas dalam hal penyediaan sumber daya manusia pada hal pelaksanaan PUG ini,” terangnya
Kedua belah pihak nantinya wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah disepakati bersama. Dinas PPPA Kalsel sebagai pihak pertama bertugas melaksanakan koordinasi dan integrasi percepatan pelaksanaan PUG dengan perguruan tinggi. “Kemudian melibatkan perguruan tinggi dalam pelaksanaan PUG di daerah,” lanjutnya.
Sedangkan STIMI Banjarmasin sebagai pihak kedua, bertugas meningkatkan peran perguruan tinggi dalam percepatan PUG melalui riset, penelitian atau kajian terkait kesetaraan dan keadilan gender. Pihak kedua juga berperan sebagai fasilitasi atau narasumber dalam pelaksanaan bimbingan teknis PUG di daerah.
Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, diubah maupun diperbaharui atas kesepakatan kedua belah pihak. MC Kalsel/tgh