Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto menerima secara resmi pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemko Banjarmasin. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020.
Jadi 4 hari kedepan pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terutama untuk sistem pengamanan Kota.
Hal ini disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat Press Release Penerapan PSBB di lobby Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020).
Target PSBB ini lanjut Ibnu, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjarmasin, jadi kita perlu koordinasi dengan semua pihak agar berjalan efektif dari warga agar bisa mentaati peraturannya.
“Oleh karenanya PSBB diperlukan perangkat hukum seperti Peraturan Walikota yaitu PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Sebab, di Banjarmasin mengalami peningkatan kasus penularan virus Covid-19 sehingga upaya penerapan PSBB harus kita laksanakan” ungkap Ibnu.
Ibnu menambahkan pihaknya akan membangun posko induk di Balai Kota Banjarmasin, pos pengamanan di setiap Kecamatan, pos penjagaan di batas kota serta ada juga penutupan di beberapa ruas jalan.
“Jadi 1 Ramadhan sudah kita laksanakan PSBB, karena dari waktu 4 hari ini sangat tepat untuk mempersiapkan pelaksanaannya” pungkasnya.
Diharapkan dari waktu 14 hari pelaksanaan PSBB bisa terlihat hasil penurunan yang signifikan dari penularan virus Covid-19 di Kota Banjarmasin. MC Kalsel/Ar