Pemko Banjarmasin Perpanjang Masa Belajar Dari Rumah, Siswa Dijadwalkan Masuk Kembali Juni Mendatang

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memberi keterangan terkait perpanjangan masa belajar dari rumah bagi TK sampai SMP di Banjarmasin, Balaikota, Senin (13/4/2020). MC Kalsel/Rns

Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menetapkan perpanjangan masa libur sekolah (belajar dari rumah) bagi TK, SD, dan SMP di wilayah Kota Banjarmasin, terhitung sejak tanggal 15 April 2020 hingga 23 April 2020.

Perpanjangan tersebut merupakan yang kedua, setelah diberlakukan pertama kali pada tanggal 17 Maret yang lalu, dikarenakan belum redanya pandemi Covid-19 di Banua.

Direncanakan siswa TK sampai SMP di Banjarmasin, akan kembali bersekolah pada tanggal 2 Juni mendatang, menyusul libur Ramadhan pada tanggal 24 April 2020 sampai 30 Mei 2020 .

“Sekolah memasuki masa libur Ramadhan dan Idul Fitri tanggal 24 April sampai 30 Mei 2020, masuk kembali tanggal 2 Juni 2020, sesuai kalender pendidikan,” ujar Ibnu.

Keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai langkah antisipatif dan preventif untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Ini dikarenakan meningkatnya penyebaran Covid-19 khususnya di Banjarmasin serta demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah,” ucap Ibnu saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Banjarmasin, Senin (13/4/2020).

Sejak penerapan belajar dari rumah, siswa dan tenaga pendidik diminta untuk melakukan proses belajar mengajar secara online. Itu artinya, masa bekerja dari rumah bagi tenaga pendidik juga berlaku sesuai perpanjangan tersebut.

Selain sistem online, Ibnu juga meminta siswa untuk mengikuti “Program Belajar Bareng TVRI” yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang dimulai pada hari ini.

“Program Belajar Bareng TVRI ini merupakan kerja sama antara Kemendikbud dengan TVRI pusat, dan jam belajarnya sudah dibagi untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP. Ada juga metode belajar lain yaitu Rumah Belajar Kemendikbud yang bisa diakses secara online dan juga Ruang Guru,” jelas Ibnu.

Dalam ketentuan perpanjangan tersebut, juga diatur secara khusus terkait dengan Pesantren Ramadhan selama masa belajar di rumah.

“Anak-anak kita tetap bisa melaksanakan Pesantren Ramadhan walaupun dari rumah masing-masing,” pungkas Ibnu. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan