Rumah Sakit Gunakan Alat Khusus Untuk Musnahkan Limbah Medis

Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hudup Kalsel, Muhammad Husin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2020). MC Kalsel/tgh

Pandemi Virus Covid-19 terus meluas dan meresahkan masyarakat. Di Kalimantan Selatan, sejumlah rumah sakit menggunakan alat khusus untuk memusnahkan limbah medis yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu incinerator

“Limbah medis itu dimusnahkan di unit-unit incinerator yang dimiliki oleh rumah sakit,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hudup Kalsel, Muhammad Husin menerangkan, berbeda dari limbah biasa, limbah medis cukup riskan sebab terdiri dari bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga, proses pemusnahannya harus dibakar pada suhu 800 derajat celcius menggunakan alat berupa tungku.

Namun demikian tidak semua rumah sakit memiliki incinerator, ada pula yang bekerjasama dengan pihak penyedia jasa untuk dikirim dan diproses di luar Kalsel. “Jadi ada yang kerjasama dengan pihak penyedia jasa yang mengangkut khusus limbah-limbah fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), dikumpulkan dan dikirimkan ke pemusnahan di Jawa,” beber Husin saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu, sebelum pandemi Covid-19 meluas, rumah sakit yang tidak memiliki incinerator mengumpulkan limbah medis untuk dikirimkan pada penyedia jasa di luar Kalsel.

“Pengiriman tidak dilakukan sembarangan sebab harus mendapatkan izin dari kementerian lingkungan hidup yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Jadi Ada protap khusus. Tidak boleh dicampur karena disesuaikan karateristiknya. Ada limbah yang berbahaya bagi alam dan bagi manusia secara langsung,” tegasnya.

Salah satu rumah sakit yang memiliki incinerator adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin. Pemerintah Kalsel melalui DLH telah merencanakan untuk membangun incinerator di TPA Regional Banjarbakula pada 2021 mendatang.

“Nanti, masing-masing rumah sakit yang memiliki incinerator, oleh Pemprov diperintahkan untuk siap menerima apabila ada lonjakan limbah B3 medis ini,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan