Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel telah memberlakukan pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) secara online bagi masyarakat yang ingin melakukan penyelesaian, pembuatan dan pemberkasan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian, KTP dapat diakses melalui website Disdukcapil di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kalsel, Irfan Sayuti saat ditemui jurnalis media center di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, pelayanan Adminduk online ini sebagai implementasi program Dukcapil Go Digital. Untuk itu warga Kalsel tak perlu datang ke kantor cukup dengan Online, keperluan dokumen atau keluhan bisa diselesaikan.
“Kabupaten/kota sejak awal Maret telah membuat aplikasi online untuk pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat,” ungkap Irfan.
Oleh karena itu, hal ini sudah dipublikasikan dan sosialisasikan di setiap kabupaten/kota agar menerapkan pelayanan online melalui website dan whatsapp. “Selain melalui website juga dibuka hotline melalui whatsapp,” bebernya.
Selain itu, untuk mengurangi pengumpulan orang banyak agar tidak terpapar pandemi covid-19, Disdukcapil juga membuka pelayanan keperluan pengurusan dokumen secara online dan sudah diterapkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota. “Alhamdulillah masyarakat merespon dengan baik,” jelasnya.
Untuk itu, ada beberapa kabupaten/kota yang mempunyai terobosan seperti kabupaten Tapin yang mengambil berkas tidak lagi ke kantor tetapi diantar secara langsung oleh petugas. “Pihak Kabupaten Tapin bekerja sama dengan PT Pos dalam pengantaran berkas administrasi kependudukan, dan menurut informasi di beberapa kabupaten lain juga seperti itu,” terangnya.
Selanjutnya Irfan mengungkapkan, mengingat di beberapa kabupaten/kota masyarakatnya yang sudah berumur tidak paham mengenai akses pelayanan Disdukcapil secara online dalam pembuatan KTP.
Maka dalam hal ini, untuk menyiasati hal tersebut pihak Disdukcapil kabupaten/kota wajib menyebarluaskan melalui aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) setempat seperti kecamatan, kelurahan juga melalui sekolah-sekolah.
“Memang ada beberapa yang gaptek tapi masih ada anak dan cucu mereka yang bisa menggunakan teknologi untuk membantu para masyarakat yang lanjut usia terkait pembuatan KTP,” imbuhnya.
Kemudian untuk tanda tangan yang menggunakan tinta basah sudah dialih fungsikan dengan tanda tangan elektronik “Jadi secara hukum sah dan legal dan para warga yang berurusan tidak lagi memakai tahapan seperti mengisi formulir yang ditanda tangani, namun kini menggunakan alat ektronik semua,” tutupnya. MC Kalsel/tgh