Ditengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat memberikan kebijakan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi, berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Kebijakan tersebut langsung direspon pihak PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalsel-Teng) sebagai tindakan nyata dan kepedulian PLN dalam upaya meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.
Manager Komunikasi PLN UIW Kalsel-Teng, Syamsu Noor mengatakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah bersifat nasional, artinya pelanggan PLN tarif rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA di Kalsel dan Kalteng juga akan menerima pembebasan dan diskon tagihan listrik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, pelanggan PLN di Kalsel dan Kalteng yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut tentu akan mendapatkan haknya secara menyeluruh dan berkeadilan berdasarkan data pelanggan yang ada pada sistem kami,” ujar Syamsu, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan data yang dimiliki PLN UIW Kalselteng, jumlah pelanggan PLN tarif rumah tangga bersubsidi di Kalsel dengan daya 450 VA sebanyak 423.255 pelanggan dan daya 900 VA 84.807 pelanggan.
Sedangkan di Kalteng, pelanggan daya 450 VA berjumlah 141.174 pelanggan dan daya 900 VA sebanyak 35.159 pelanggan.
“Total ada sebanyak 684.395 pelanggan PLN tarif rumah tangga bersubsidi di Kalsel dan Kalteng yang akan menerima pembebasan dan diskon tagihan listrik dari pemerintah selama 3 bulan,” pungkas Syamsu. MC Kalsel/Rns