Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengambil langkah untuk membatasi arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kalsel, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 secara maksimal.
Langkah yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tanggal 31 Maret 2020 itu, diambil dengan melihat perkembangan virus Covid-19 di Kalsel, dan kondisi dua provinsi tetangga yang telah banyak terpapar Covid-19 serta dengan memperhatikan aspirasi dan keselamatan masyarakat.
“Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan keputusan terkait dengan perkembangan mewabahnya virus Corona di Kalsel, memperhatikan dua provinsi yang saat ini sudah banyak yang positif terpapar, kemudian memperhatikan aspirasi masyarakat, kemudian memperhatikan juga keselamatan dan keinginan-keinginan yang positif dari masyarakat, serta hasil dari rapat Gubernur bersama Forkopimda dan unsur pemerintah lainnya,” ujar Ketua Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel sekaligus Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Abdul Haris, Banjarbaru, Selasa (31/3/2020).
Pembatasan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pihak otoritas Bandar Udara Syamsudin Noor dan Pelabuhan yang ada di Kalsel, baik Pelabuhan Bandarmasih, maupun pelabuhan di Batulicin yang berada di bawah KSOP Banjarmasin.
“Kita sudah mengkoordinasikan itu semua dan kepada otoritas Bandara Syamsudin Noor dan KSOP kami mintakan untuk melakukan sosialisasi kepada airlines, kepada pengusaha-pengusaha penerbangan dan juga pengguna jasa kepelabuhanan,” kata Haris.
Sebagai tindak lanjut keputusan itu, Gubernur Kalsel juga mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel, yang mengatur secara teknis terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jadi tanggal 31 Maret edaran akan kita luncurkan, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalsel. Edaran ini lebih bersifat teknis, dan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalsel diharapkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur ini dengan surat edaran ini, dan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalsel diberikan ruang sesuai kondisi daerahnya masing-masing untuk melakukan langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Haris.
Kemudian, Gubernur Kalsel juga mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease yang akan diberlakukan mulai 3 April 2020 sampai dengan 16 April 2020, menggantikan surat keputusan terdahulu.
“Diharapakan seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, jajaran SKPD dan seluruh stakeholder yang terkait dengan ini semua untuk mengikuti apa yang sdah digariskan dalam Surat Keputusan Gubernur ini,” tambah Haris.
Haris berharap masyarakat Kalsel dapat menjaga diri dan keluarga masing-masing agar tetap sehat dan terhindar dari Covid-19, dengan tetap melakukan physical distancing, berdiam diri di rumah dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Oleh karena itu kita jaga yang sehat agar tetap sehat dan kita obati yang sakit agar sehat,” pungkas Haris. Tim P3 Covid-19/MC Kalsel/AY