Izin Edar merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang menyatakan bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Di Indonesia, instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar pangan olahan adalah Dinas Kesehatan dan Badan POM.
Dalam upaya untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengurusan izin edar, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin memberikan pelayanan E-registration pangan olahan selama dua hari terhitung dari tanggal 11-12 Maret 2020 di kantor setempat, Kamis (12/3/2020).
Dalam pelayanan tersebut setidaknya ada 20 pengusaha UMKM di Banjarmasin dan Banjarbaru serta Tanah Bumbu melakukan pembuatan surat izin edar dan memperpanjang surat izin edar usahanya.
Kepala BBPOM Banjarmasin melalui Kepala Bidang Infokom, Dwi Endah Saraswati, mengatakan sebelumnya para pengusaha UMKM diberi bimbingan teknis agar mengetahui bagaimana mendapatkan izin edar.
“Pendaftaran Pangan Olahan di Badan POM sekarang dapat melalui E-Registration (mendaftar secara online). Dulu menadapatkan izin edar biasanya memakan waktu 30 hari tetapi sekarang hanya dengan hitungan hari izin edar sudah dapat dikeluarkan,” jelas Endah.
Untuk itu, para pelaku usaha yang sudah terdaftar di UMKM akan didampingi, difasilitasi, serta tidak diberikan pungutan biaya agar cepat mempunyai izin edar.
“Karena hal ini telah diatur berdasarkan instruksi Presiden agar para pelaku usaha mempunyai izin edar, dan produk yang mereka jual dapat bersaing di kancah Internasional ataupun Nasional,” ungkapnya.
Ia menghimbau, para pelaku usaha yang ada di kota Banjarmasin, agar segera daftarkan produk yang di jual sehingga mendapatkan izin edar. Sebab hal tersebut sangat mudah dilakukan dan tidak perlu menunggu hingga berbulan-bulan lamanya.
“Jadi daftarkanlah izin edar usaha UMKM kalian segera. Karena sangat mudah dan kami Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota Banjarmasin akan mendampingi dan memfasilitasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui izin edar pangan olahan ini masa berlakunya selama lima tahun. MC Kalsel/tgh