[Foto] UMKM Harus Miliki Surat Izin Edar

Kepala Bidang Infokom Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, Dwi Endah Saraswati (kiri) memberikan keterangan kepada media center usai meninjau kegiatan pelayanan E-registration pembuatan izin edar pangan olahan di kantor setempat, Kamis (12/3/2020). Dwi mengatakan Izin edar merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang menyatakan bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan