Tingkatkan Kualitas Dokumen Hukum, Biro Hukum Gelar Workshop

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Workshop peningkatan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum se Kalimantan Selatan Tahun 2019 di ruang rapat Aberani Sulaiman, kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (29/8/2019). MC Kalsel/tgh

Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel melaksanakan Workshop peningkatan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum se-Kalimantan Selatan Tahun 2019 di ruang rapat Aberani Sulaiman, kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (29/8/2019).

Workshop dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris dan diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 2019 dihadiri oleh jajaran pejabat bagian hukum di 13 Kabupaten/Kota, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, Kepala SKPD lingkup Provinsi Kalsel, Universitas Lambung Mengkurat, Uniska, Universitas Ahmad Yani Banjarmasin, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris megatakan, sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah diwajibkan untuk menyajikan informasi terkait pembangunan.

“Informasi ini disajikan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan terkait pembangunan yang sedang dilakukan,” ucapnya.

Salah satunya adalah, melakukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) untuk mewujudkan supremasi hukum dan masyarakat cerdas hukum melalui wadah kerjasama pendayagunaan dokumen dan informasi hukum.

“Jadi pemenuhan akan informasi hukum tersebut diatur dalam peraturan presiden nomor 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. Aturan ini menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah dan institusi lainnya perlu membagun kerjasama dalam satu jaringan dakumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi,” katanya.

Pembukaan Workshop peningkatan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum se Kalimantan Selatan Tahun 2019 di ruang rapat Aberani Sulaiman, kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (29/8/2019). MC Kalsel/tgh

Maka dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kalsel menindaklanjuti dengan peraturan Gubernur Kalsel nomor 010 tahun 2014 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah Kalsel.

Melalui Pergub ini pengelola jaringan diharapkan akan menjadi lebih baik, sehingga JDIH ini dapat digunakan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dan dokumentasi hukum yang ada di pemerintah.

Oleh karena itu kebutuhan informasi hukum merupakan kebutuhan paling vital bagi setiap organisasi. Ia menginginkan agar website JDIH harus betul-betul terintegrasi dan praktis bagi penggunannya.

“Jangan sampai pengguna website mengalami kesulitan mencari informasi secara online. Berikan kemudahan bagi orang yang membutuhkan informasi sehingga informasi hukum dapat diperoleh dengan lengkap, akurat, mudah dan cepat,” tuturnya.

Saya berharap kepada peserta dapat memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Kalsel.

Sementara itu, Adik Mawardi dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola JDIH terutama dalam pembagunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan kominikasi.

“Mempererat hubungan antar sesama anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang ada di Wilayah Kalsel,” Pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan