Operasi Antik Intan 2020, Berantas dan Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba

Jajaran Polda Kalimantan Selatan memperlihatkan barang bukti narkoba saat Konferensi Pers Operasi Antik Intan 2020 di lobby Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (9/3/2020). MC Kalsel/Ar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan jajarannya melakukan pemberantasan dan penangkapan pelaku peredaran narkoba sangat agresif.

Terbukti dari hasil Operasi Antik Intan 2020 yang berlangsung selama 14 hari terhitung dari tanggal 21 Februari sampai dengan 5 Maret 2020, petugas tangkap 370 tersangka dari 298 kasus.

Barang bukti yang ditemukan petugas cukup banyak seperti 7,4 Kg sabu, 128 butir ekstasi, happy five 1.000 butir dan carnophen sebanyak 2,7 Kg.

Kepada media, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan kasus yang terjadi di jaringan LP Teluk Dalam, kejadiannya pada hari Senin, 2 Maret 2020, Pukul 20.00 Wita di TKP Terminal Bandarmasih dan jumlah barang bukti 4.970 gram/4,97 Kg yang didapatkan petugas.

“Tersangkanya ada 4 orang diantaranya G.R alias Popo (16) dari Jakarta, S.H alias Hadi (38) dari Banjarmasin, M.R.S alias Kiki alias Cacing (32) dari Banjarmasin, dan M.M alias Lana (20) dari Kemayoran Jakarta” ungkap Iwan saat Konferensi Pers di lobby Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (9/3/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra (dua kiri) memberikan penjelasan mengenai Konferensi Pers Operasi Antik Intan 2020 di lobby Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (9/3/2020). MC Kalsel/Ar

Iwan membeberkan pelaku melakukan pengiriman dari Jakarta ke Surabaya lewat jalur darat dan dilanjutkan menggunakan kapal laut.

“Petugas kami mendapatkan informasi ciri-cirinya membawa narkoba jenis sabu dan pelaku Lana dan Popo naik kapal motor Kirana IX kemudian turun 2 pelaku dan langsung diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 5 paket” bebernya.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap penerima barang Supian dan pemesan dari Lapas Teluk Dalam Cacing.

“Jadi 4 pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara diatas 5 tahun sub Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati, Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelasnya. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan