Ribuan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV mengikuti sosialisasi Pilkada bagi ASN Tahun 2020 di gedung KH. Idham Chalid Banjarbaru, Kamis (20/2/2020).
Kepala Kesbangpol Provinsi Kalsel, Heriansyah mengatakan tahun 2020 ini kita akan melaksanakan pilkada serentak di Kalsel. “Ada 7 kabupaten/kota satu Provinsi yang menggelar pilkada serentak,” ucapnya kepada rekan media.
Oleh karena itu sosialisasi ini bertujuan agar para ASN dalam pilkada pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 bisa bersikap netral. “ASN diharapkan netral dalam pilkada tahun ini,” ujarnya.
Lanjut, Heriansyah menuturkan bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada tahun ini. “Target partisipasi pada pilkada tahun ini diharapkan mencapai hingga 75 persen. Sedangkan tahun sebelumnya partisipasi masyarakat hanya mendekati 60 persen,” ungkapnya.
Oleh karena itu, hari ini disampaikan bahwa agar ASN posisinya dapat netralitas dalam pilkada dan juga sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari bawaslu, KPU serta kementerian dalam negeri.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhari Dhani menambahkan ASN yang terlibat dalam kampanye akan dikenakan sanksi pidana. Ini telah tertera dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 yang menegaskan pelarangan kepada calon kepala daerah untuk mengikutsertakan ASN. “Kami bisa memberikan rekomendasi kepada pemilihan umum. Terkait pidana akan diselesaikan di proses pengadilan,” ujarnya.
Sanksi tertinggi yaitu diskualifikasi seperti pada pasal 71 terkait dengan rotasi jabatan. Sedangkan ASN akan diberikan sanksi administratif. MC Kalsel/tgh