Sidang Sengketa Komisi Informasi (KI), menyidangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Tanah Air sebagai Pemohon (kiri) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai) sebagai Termohon (kanan) di ruang sidang sengketa KI Provinsi Kalimantan Selatan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (28/1/2020).
Bahwa dalam persidangan pemohon dan termohon bersedia untuk menempuh mediasi.
Majelis komisioner KI Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima dan membaca kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator KI Provinsi Kalimantan Selatan Agus Rianto telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan.
Termohon bersedia memberikan semua informasi publik yang diminta oleh pemohon, yaitu termohon bersedia memberikan semua informasi publik yang diminta oleh pemohon tentang informasi terkait pekerjaan peningkatan struktur jalan Jumba – Rukam (DAK Penugasan) APBD 2018 dengan nilai pagu paket Rp9.079.310.000,- dan harga terkoreksi Rp8.519.613.000,-.
Dan peningkatan jalan Palampitan Hilir – TVRI Kecamatan Amuntai Tengah APBD 2018 dengan nilai pagu paket Rp4.809.663.000,- dan harga terkoreksi Rp4.698.767.000,-.
“Adapun informasi yang diminta berupa salinan fotocopy dokumen adalah salinan atau copy kontrak sebagian boleh dihitamkan atau dikaburkan, salinan atau copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS), salinan atau copy Rencana Anggaran Belanja (RAB), salinan atau copy spesifikasi teknis dan gambar, salinan atau copy laporan progres pekerjaan, salinan atau copy berita acara serah terima pekerjaan.” ujar Majelis Komisioner Nurmahya.
Majelis komisioner memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.
“Pihak pemohon secara sukarela membatalkan tuntutannya terkait informasi atau dokumen kepada pihak termohon, karena informasi atau dokumen sudah didapatkan oleh pemohon.” Tambah Nurmahya.
Demikian sengketa KI antara LSM Peduli Tanah Air dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai) dengan majelis komisioner Nurmahya selaku ketua merangkap anggota, Tamliha Harun dan Yuniarti, masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh M. Reza Khairuddin, sebagai panitera pengganti, diselesaikan dengan mediasi. Mc kalsel/Rol