Sekitar 3900 Guru Honorer Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terancam bakal kehilangan pekerjaan jika tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sudah ditetapkan.
“Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK,” ucap Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kalsel, Abdul Rahim mewakili Kepala Disdikbud Kalsel saat ditemui Media Center, Jumat (24/1/2020).
Seperti diketahui, untuk menjadi PPPK harus melalui serangkaian seleksi layaknya penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan untuk besaran gaji, dan tunjangan PPPK setara dengan PNS. Bedanya, ketika PPPK memasuki masa purnatugas, tidak dapat dana pensiun.
“Jadi dari kebijakan pemerintah ini, tetap akan memerlukan kualitas pegawai. Jika tidak lulus PPPK, maka tidak dipakai. Tapi, sebaiknya kita lihat kedepan seperti apa regulasi teknisnya. Tunggu saja,” ungkapnya.
Lanjut Rahim menerangkan, keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan. Karena saat ini, jumlah ASN masih kurang dari jumlah ideal.
“Sejauh ini, masih belum ada aturan teknis turunannya. Jadi, perlu koordinasi lagi dengan Pemerintah Pusat. Soal teknis, penerimaan melalui skema tes Computer Assisted Test (CAT) layaknya penerimaan CPNS. Hanya saja, kemungkinan passing grade akan diturunkan,” jelasnya
Di kesempatan tersebut Ia juga mengimbau agar jangan sampai ada penambahan Guru Honorer dan harus ada laporan ke pihak Dinas Pendidikan.
“Saya mengingatkan jangan mengangkat sembarangan, tolong beritahu kami, selama ini belum ada laporan ketika Guru Honorer diangkat oleh pihak sekolah,” tegasnya.
Rahim menyebutkan sebanyak 3900 Guru Honorer di Kalsel memiliki SK pengangkatan dari Dinas pendidikan, selebihnya diangkat oleh pihak sekolah dan tidak dilaporkan sehingga belum diketahui jumlah pastinya.
“Maka kalau sekolah kekurangan Guru harus melawati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel. Karena kalau mengangkatnya melalui dinas pasti akan ada SK nya,” pungkasnya. MC Kalsel/scw