Tindak lanjut usulan Raperda Kebun Raya Banua terkait Kemitraan

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Amin saat ditemui dikantor setempat, Senin (20/1/2020). MC Kalsel/Rol

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Amin mengungkapkan tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebun Raya Banua (KRB) saat ditemui di KRB kawasan perkantoran pemerintah Provinsi, Senin (20/1/2020). Raperda merupakan payung hukum agar kedepannya lebih pasti kekuatan hukumnya termasuk tentang kemitraan.

Raperda tersebut terkait sistem pengelolaan, kedudukan lokasi, kemitraan, hingga sumber dana pembangunan dan pengembangannya.

“Kedepannya KRB ini sudah mempunyai payung hukum untuk menggaet investor sebagai pihak ketiga untuk kerjasama yang akan mengelola KBR dengan tujuan lebih baik dan lebih berkembang, ujar Muhammad Amin.

Untuk kedepannya nanti diharapkan adanya fasilitas wahana – wahana pendukung yang disediakan oleh pihak ketiga untuk wisata.

Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mungkin agak sulit untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan KRB, akan tetapi apabila kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga atau investor kemungkinan akan lebih mudah dalam pengembangan dan pengelolaan contohnya seperti di Kebun Raya Bogor yang sudah dilakukan penerapan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga,” tutupnya. Mc kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan