Sidang Sengketa Komisi Informasi, menyidang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Tanah Air sebagai pemohon dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong (Tanjung) sebagai termohon di ruang sidang sengketa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (16/1/2020).
Dalam persidangan termohon dan pemohon bersedia untuk melakukan mediasi. Mediasi yang dilaksanakan oleh para pihak dengan bantuan mediator Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Tamliha Harun telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan.
“Termohon bersedia memberikan semua informasi publik yang diminta oleh pemohon, yaitu termohon bersedia memberikan semua informasi publik yang diminta oleh pemohon tentang informasi terkait pekerjaan ruang operasi terintegrasi dengan nilai pagu paket Rp11.076.000.000,- dan Harga Terkoreksi Rp8.800.000.000,-. Adapun informasi yang diminta berupa salinan fotocopy dokumen adalah sebagai berikut salinan atau copy kontrak, salinan atau copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS), salinan atau copy Rencana Anggaran Belanja (RAB), salinan atau copy Spesifikasi Teknis dan Gambar, salinan atau copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan” Jelas Tamliha.
Dokumen atau informasi langsung diserahkan oleh termohon kepada pemohon, pemohon menyatakan tidak akan menyalahgunakan informasi yang diberikan oleh termohon, terkait biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon. Kesepakatan dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Dengan demikian sengketa komisi informasi antara LSM Peduli Tanah Air dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dengan Majelis Komisioner Agus Rianto selaku ketua merangkap anggota, Yuniarti dan Rahmiati sebagai anggota dan didampingi oleh M. Ade Riza Rachman sebagai panitera pengganti, diselesaikan dengan mediasi. Mc Kalsel/Rol