Antisipasi Dinas Lingkungan Hidup Terhadap Bencana Banjir di Kalimantan Selatan

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dadang (kanan) didampingi Kepala Seksi Pemulihan Lingkungan Hidup Adhi Maulana (kiri) saat ditemui di kantor setempat, Kamis (16/1/2020).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas memantau kualitas lingkungan hidup dan memantau kualitas air, serta berperan mencegah terjadinya bencana banjir.

Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dadang didampingi Kepala Seksi Pemulihan Lingkungan Hidup Adhi Maulana saat ditemui di kantor setempat, Kamis (16/1/2020).

DLH sudah melakukan sosialisasi tentang pengelolaan lingkungan hidup baik itu ke Kabupaten Kota dan institusi pengelola lingkungan, serta para investor, sebagaimana untuk dapat ijin dan mengelola ijin tetap berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Bencana Daerah (BPBD).

“DLH mempunyai tiga fungsi yaitu sinkronisasi, koordinasi dan fasilitator” tutur Dadang.

Penyebab banjir biasanya karena daerah hulu tidak bisa lagi menyerap air karena area nya sudah terbatas. Terjadinya penyempitan sungai dan banyak sekali sampah dikarenakan perilaku masyarakat membuang sampah di sungai – sungai.

“DLH Provinsi terus berkoordinasi dengan Kabupaten bahwa daerah hulu harus benar-benar dijaga”, tambah Adhi.

Normalisasi dan naturalisasi sungai sudah dikerjakan oleh Pekerjaan Umum (PU). Pengendalian limbah sampah di Kabupaten – Kabupaten harus dijaga sehingga sungai jangan sampai dipenuhi dengan sampah.

Salah satu penyebab banjir adalah perilaku membuang sampah sembarangan, maka dari itu dilakukan naturalisasi pembersihan sungai dan penanaman pohon disekitar bantaran sungai sebagai salah satu pencegahan banjir. Mc Kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan