Tekan Penyalahgunaan Narkoba, BNN Programkan Kegiatan Advokasi dan Diseminasi Informasi P4GN

Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi Kalsel, Ipansyah saat ditemui di kantor setempat, Selasa (14/1/2020). MC Kalsel/tgh

Dalam rangka upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kalsel, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel mencanangkan program kegiatan advokasi dan Diseminasi Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020.

“Program ini melanjutkan kegiatan pada tahun 2019 kemaren,” ucap Kepala BNN Provinsi Kalsel melalui Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi Kalsel, Ipansyah saat ditemui di kantor setempat, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya program advokasi dan diseminasi informasi P4GN ini untuk memberikan wawasan, padangan kepada masyarakat, instansi pemerintah dalam memberantas narkoba ditempatnya bekerja maupun tempat tinggal mereka.

“Kita berikan semacam penyuluhan, informasi mengenai P4GN tersebut dengan harapan mereka tidak melakukan hal-hal yang negatif untuk memakai narkoba, maupun untuk menjual maupun meredarkan,” katanya

Berdasarkan data BNN Kalsel kata Inpansyah, daerah yang masih rawan narkoba yaitu perbatasan antara Banjarmasin dan Kab Banjar. “Daerah tersebut masih rawan, kalau di Banjarmasin sendiri adalah Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Utara, Pekauman, dan Pasar Lama. Itu hasil data tahun 2019,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut ia menerangkan dilihat dari perkembangan P4GN Kalsel ada pergeseran angka penyalahgunaan narkoba tahun 2019 terjadi penurunan. “Dua tahun sekali dilakukan penelitan angka kira tadinya 1,77 kemudian tahun 2019 hasil penelitian dilakuan oleh UNAIR bersama BNN 1,3 jadi ada penurunan dari angka penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Oleh karena itu kita berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba. tanpa bantuan seluruh elemen kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. “Bantuan media, aparat kepolisian, pemerintah daerah juga ikut serta dalam memerangi narkoba,” tuturnya.

Selanjutnya Ipansyah mengatakan dengan adanya intruksi presiden no 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN ini, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementerian/lembaga atau perda di tingkat provinsi dan kab/kota,” ungkapnya.

“Sebagai respon positif terhadap Inpres tersebut, organisasi pemerintah daerah dan instansi swasta telah melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, ataupun pembentukan kader anti narkoba serta telah menyusun Rencana Aksi dalam mendukung terselenggaranya Inpres Nomor 6 tahun 2018,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan