Undang-Undang No 45 Pasal 36 menyatakan Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Indonesia itu bisa berkedudukan dengan Bahasa Negara yang digunakan dalam pemerintahan kenegaraan urusan-urusan yang berkaitan dengan publik.
Sedangkan, Undang-Undang No 24 Tahun 2009 menyatakan ruang publik wajib menggunakan Bahasa Negara, baik itu di instansi pemerintah maupun swasta.
“Oleh karenanya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa kepada masyarakat agar peraturan perundang-undangan ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya” kata Kepala Balai Bahasa Kalsel, Imam Budi Utomo kepada awak media, di Banjarmasin, Kamis (9/1/2020).
Lanjut Imam, Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan insan dan ekosistem kebahasaan yang berkarakter secara bergotong-royong.
Dikatakannya, berkaitan dengan media ruang publik harus mengutamakan Bahasa Negara dan selanjutnya bisa menggunakan bahasa daerah atau asing.
“Jangan sampai terjadi di media ruang publik dipenuhi dengan kosakata-kosakata bahasa asing tanpa adanya bahasa Indonesia” jelasnya. MC Kalsel/Ar