Dewan Pers mempunyai fungsi melindungi dan mengembangkan kemerdekaan pers.
Dewan Pers juga menginisiasi penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia yaitu untuk memetakan dan memantau perkembangan pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia sehingga di identifikasi persoalan-persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers untuk dilakukan perbaikan-perbaikan.
“Penyusunan IKP bisa juga diartikan untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers dan menyediakan bahan-bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia” kata Ketua Dewan Pers, M Nuh di Banjarmasin, Kamis (19/12/2019).
Selanjutnya, Nuh menjelaskan Dewan Pers melakukan hasil survei IKP 2019 untuk menyusun IKP yang merupakan gambaran kondisi kemerdekaan pers di 34 Provinsi se-Indonesia di sepanjang tahun sebelumnya dari Januari hingga Desember 2018.
IKP dari 34 Provinsi se-Indonesia tahun 2019 mencapai 73,71 dan hal ini mengalami penaikan dibanding 2018 yang hanya mencapai 69,00.
“IKP Indonesia mengalami peningkatan dari kategori sedang menjadi kategori baik” ungkap Nuh.
Ditambahkannya, IKP di tahun 2019 diantaranya IKP lingkungan bidang hukum paling rendah dan lingkungan fisik serta politik mengalami peningkatan tertinggi di banding 2 lingkungan lainnya. MC Kalsel/Ar